Demikian hal tersebut disampaikan oleh analis pasar modal, Reza Priyambada kala dihubungi okezone , Jakarta, Senin (28/3/2011).
“Keluarnya
fatwa MUI ini tentu ada harapan bahwa jumlah investor akan bertambah di
pasar modal kita, terutama untuk kalangan investor muslim karena selama ini mereka cenderung bersifat skeptis di mana mereka menganggap bahwa main saham ini adalah termasuk judi,” ungkap Reza.
Lebih lanjut Reza menuturkan bahwa dengan keluarnya fatwa MUI ini harus ada penjelasan lebih lanjut dari MUI sendiri bagaimana transaksi di pasar modal yang halal itu seperti apa agar investor awal yang pengetahuannya masih awam mengenai saham menjadi tahu bagaimana transaksi yang halal itu seperti apa.
Namun
Reza menambahkan bahwa dengan keluarnya fatwa MUI ini pada tahap awal
keluarnya fatwa MUI ini tidak akan terlalu berpengaruh signifikan
terhadap jumlah investor di Indonesia. Akan tetapi ke depannya dengan
disertai edukasi dari Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia memungkinkan akan ada penambahan jumlah investor ke depannya.
“Fatwa
MUI ini hanya sebagai faktor pendukung saja. Perlu didukung edukasi
dari Bapepam-LK dan BEI agar jumlah investor dapat bertambah lebih
banyak ke depannya,” pungkasnya.