A. DEFINISI BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. FUNGSI BANK
- Bank sebagai Lembaga Keuangan
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja
- Bank sebagai Pencipta Uang
Bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal.
- Bank sebagai Pengumpul Dana Dan Penyalur Kredit
Bank dalam operasinya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada masyarakat
- Bank sebagai Pelaksana Lalu Lintas Pembayaran
Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayar ke penerima
- Bank sebagai Stabilisator Moneter
Bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) bank
- Bank sebagai Dinamisator Pertumbuhan Perekonomian
Bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran,memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional
C. JENIS BANK
- Berdasarkan Fungsi
- Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Berdasarkan Kepemilikannya
- Bank milik pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
Contoh : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BPD
- Bank milik swasta
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
Contoh : BCA, Bank Danamon, BII, Bank Lippo dll.
- Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi,
Contoh : Bank Bukopin
- Bank milik asing
Merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
Contoh : Bank of America, American Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank
- Bank milik campuran
Merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.
Contoh : BII Commonwelth, Bank Finconesia, Bank Merincorp, Mitsubishi Buana Bank, dll
- Berdasarkan Kegiatan Usaha / Status
- Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh
- Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.
- Berdasarkan Penentuan Harga
- Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Merupakan bank yang dalam usahanya memberikan bunga.
- Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
Merupakan bank yang dalam usahanya menganut sistem Syariah (titipan, bagi hasil, penyertaan, sewa beli dll)
|