A. DEFINISI BANK

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

B. FUNGSI BANK

  • Bank sebagai Lembaga Keuangan

    Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja

  • Bank sebagai Pencipta Uang

    Bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal.

  • Bank sebagai Pengumpul Dana Dan Penyalur Kredit

    Bank dalam operasinya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada masyarakat

  • Bank sebagai Pelaksana Lalu Lintas Pembayaran

    Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayar ke penerima

  • Bank sebagai Stabilisator Moneter

    Bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) bank

  • Bank sebagai Dinamisator Pertumbuhan Perekonomian

    Bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran,memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional

C. JENIS BANK

  1. Berdasarkan Fungsi
    • Bank Umum
    • Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    • Bank Perkreditan Rakyat
    • Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

  2. Berdasarkan Kepemilikannya
    • Bank milik pemerintah
    • Merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BPD

    • Bank milik swasta
    • Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh : BCA, Bank Danamon, BII, Bank Lippo dll.

    • Bank milik koperasi
    • Merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, Contoh : Bank Bukopin

    • Bank milik asing
    • Merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh : Bank of America, American Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank

    • Bank milik campuran
    • Merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh : BII Commonwelth, Bank Finconesia, Bank Merincorp, Mitsubishi Buana Bank, dll

  3. Berdasarkan Kegiatan Usaha / Status
    • Bank Devisa
    • Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh

    • Bank non Devisa
    • Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.

  4. Berdasarkan Penentuan Harga
    • Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
    • Merupakan bank yang dalam usahanya memberikan bunga.

    • Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
    • Merupakan bank yang dalam usahanya menganut sistem Syariah (titipan, bagi hasil, penyertaan, sewa beli dll)